Jaminan Keamanan Catatan Komnas HAM



laporan reporter tribunlampung, robertus didik

Kepala Kepolisian Resor Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto menyatakan bahwa wilayah register 22 Way Wayah masih kondusif dan aman. Menurutnya, tidak ada yang berkepentingan melakukan pelanggaran hukum.

"Wilayah Register 22 Way Wayah masih kondusif dan aman. Tidak ada yang berkepentingan melakukan pelanggaran hokum," tukasnya

Bahkan, dia akan membuka kembali perkara-perkara di register 22 untuk upaya penegakan hukum. Tapi, Djoko  mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan setelah ada keputusan soal keabsahan tanah dari Pemkab Pringsewu.

Akan tetapi, Skretaris Umum Serikat Tani Indonesia Agustinus Triana menggaris bawahi, bahwa warga membutuhkan jaminan keamanan atas sengketa lahan tersebut. Karena ancaman kemanan ini meningkat pada musim-musim tertentu.

Seperti pada masa tanam dan masa panen. Selain itu, ada juga persoalan-persoalan yang dipicu oleh perkara kecil."Ini kadang hanya persoalan papaya, pisang, menimbulkan masalah," tukasnya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM SN Laila menyebutkan, jaminan keamanan ini menjadi catatan KomnasHAM yang ketiga dalam penanganan sengketa lahan itu. 

Catatan berikutnya (keempat), tambah Laila, penegakan hokum seharusnya tidak hanya pada perselisihan tanahnya.Dia mengatakan, bahwa dimanapun warga melakukan kriminalitas harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum. "Aparat penegak hukum, harus melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Sementara Bupati Pringsewu Sujadi menyatakan, bahwa pertemuan yang dilakukan dengan Komnas HAM dan pihak-pihak yang terkait itu belum menjadi akhir penyelesaian sengketa lahan di register 22 Way Wayah. "Masih memerlukan tahapan-tahapan (lagi)," ujarnya.
Dia sempat meninformasikan, bahwa 25 Februari 2013 nanti, Mentri Kehutanan RI Zulkifli Hasan akan datang ke Pringsewu terkait sengketa lahan register 22 Way Wayah. (dik) 

0 komentar